ANGGARAN DASAR
FEDERASI SERIKAT PEKERJA PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
MUKADDIMAH
Sadar akan sifat agraris Tanah Air Negara Republik Indonesia, serta guna mewujudkan cita-sita masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, maka perlu di usahakan peningkatan kegiatan-kegiatan pembangunan di Sektor Pertanian dan Perkebunan.
Menyadari bahwa dalam kehidupan Pekerja dan Organisasi Serikat Pekerja di Sektor Pertanian dan Perkebunan tersebut masih memerlukan usaha-usaha penggalangan dan pemeliharaan pemersatuan dan kesatuan, sehingga mampu meningkatkan dan memantapkan kegiatan-kegiatan guna berperan serta dalam Pembangunan Nasional yang sedang dilakukan bangsa dan rakyat Indonesia merupakan upaya terus menerus dan berkesinambungan untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
Organisasi ini bersifat demokratis, independen, profesional, fungsional, bebas, dan tanggung-jawab
Organisasi ini berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 5
Tempat Kedudukan dan Waktu
Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia didirikan pada tanggal 22 Mei 1973 untuk waktu yang tidak di tentukan, dan berkedudukan di Jakarta, Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
Kedaulatan Organisasi
Kedaulatan tertingggi organisasi berada di tangan para anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
Pasal 7
Afiliasi Organisasi
Organisasi ini adalah anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan dapat berafiliasi dengan organisasi sejenis di tingkat internasional sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan dan politik bebas aktif Negara Republik Indonesia.
BAB III
FUNGSI, TUJUAN, DAN USAHA
Pasal 8
Fungsi
Organisasi Ini berfungsi :
- Sebagai wadah dan wahana pembinaan Pekerja Indonesia untuk ikut serta dalam Pembangunan Nasional melalui peningkatan kualitas , disiplin kerja, dan etos kerja serta produktivitas kerja.
- Sebagai pendorong dan penggerak anggota dalam ikut serta mensukseskan Pembangunan Nasional, khususnya di sektor ekonomi dan sosial budaya.
- Sebagai wahana meningkatkan kesejahteraan Pekerja dan keluarganya lahir dan bathin.
- Sebagai pelindung dan pembela hak-hak dan kewajiban Pekerja.
Pasal 9
Tujuan
- Turut secara aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan, aman sentosa (tata tentram kertaraharja) bagi kaum Pekerja dan keluarganya dan Bangsa Indonesia pada umumnya.
- Mengamankan dan mengamalkan Pancasila serta terlaksananya Undang-Undang Dasar 1945 di seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Menghimpun dan mempersatukan kaum Pekerja dalam mewujudkan kerukunan dan rasa setia kawan di antara sesama kaum Pekerja
- Terciptanya kehidupan dan penghidupan Pekerja Indonesia yang layak sesuai dengan kamanusiaan yang adil dan beradab dengan melindungi, membela, mempertahankan hak-hak dan kepentingan kaum Pekerja,
- Tercapai dan terjaminnya kesejahteraan Pekerja dan keluarganya serta memperjuangkan nasib, syarat-syarat kerja dan kondisi kerja.
- Meningkatkan produktivitas kerja dalam rangka mensukseskan Pembangunan Nasional.
- Mantapnya Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Pasal 10
Usaha
- Meningkatkan partisipasi, prestasi serta peranan kaum Pekerja di Sektor Pertanian dan Perkebunan dalam Pembangunan Nasioanal untuk mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
- Memeperjuangkan terwujudnya perundang-undangan dan peraturan ketenagakerjaan serta peraturan pelaksanaannya sesuai dengan kepentingan nasional kaum Pekerja
- Mengadakan usaha-usaha untuk terjaminnya syarat-syarat kerja yang layak dan mencerminkan keadilan maupun tanggung-jawab sosial.
- Mengusahakan peningkatan kualitas anggota terutama dengan cara mempertinggi mutu pengetahuan, keahlian dan keterampilan bidang pekerja dan profesi serta kermampuan organisasi.
- Bekerja-sama dengan Badan-badan Pemerintah dan swasta serta organisasi lain didalam maupun di luar negeri untuk melaksanakan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan organisasi.
- Wajib mendorong terbentuknya Koperasi Perkerja untuk meningkatkan kesejahteraan kaum Pekerja beserta keluarganya.
BAB IV
BENDERA, LAMBANG, DAN LAGU
Pasal 11
Bendera
Di samping Sang Saka Merah Putih sebagai Bendera Nasional, Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mempunyai Panji sendiri dengan warna dasar biru serta lambang organisasi di tengah-tengahnya.
Pasal 12
Lambang
Lambang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Pekebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mewujudkan pencerminan dari :
- Persatuan dan kesatuan kaum Pekerja Pertanian dan Perkebunan.
- Peran serta dan tanggung-jawab dalam menunjang Pembangunan Nasional.
- Mengusahakan kesejahteraan bagi segenap kaum Pekerja dan keluarganya serta bangsa Indonesia.
Pasal 13
Lagu
Organisasi ini mempunyai lagu Berupa Hymne dan Mars Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Pekebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Anggota
Anggota
Yang diterima menjadi anggota Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Pekebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Serikat-Serikat Pekerja yang anggota-nggotanya semua Pekerja warganegara Indonesia yang bekerja di bidang usaha dan jasa dalam ruang lingkup Sektor Pertanian dan Perkebunan yang menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi ini.
Pasal 15
Hak-hak Anggota
- Hak memilih dan dipilih
- Hak berbicara, mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi.
- Ikut aktif dalam melaksanakan keputusan organisasi.
- Mendapat bimbingan, perlindungan dan pembelaan atas berkurangnya hak-hak anggota sebagai Pekerja dari organisasi
- Membela dan dibela dalam sidang oerganisasi.
Pasal 16
Ruang Lingkup
Ruang lingkup keanggotaan Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Pekebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia meliputi :
- Sub Sektor Pertanian Tanaman Pangan.
- Sub Sektor Perkebunan
- Sub Sektor Peternakan
- Sub Sektor Perikanan
- Sub Sektor Hutan Tanaman Industri
- Pabrik-pabrik Industri yang merupakan satu kesatuan usaha dari Pertanian dan Perkebunan
BAB VI
SUSUNAN, KEPENGURUSAN, DAN WEWENANG ORGANISASI
Pasal 17
Susunan Organisasi
Organisasi ini secara nasional disusun sebagai berikut :
- Tingkat Nasional meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia
- Tingkat Provinsi meliputi wilayah Provinsi atau daerah yang dipersamakan dengan itu (Daerah Istimewa).
- Tingkat Kabupaten/Kota, meliputi wilayah Kabupaten/Kota atau wilayah yang dipersamakan dengan itu yang memiliki paling sedikit 3 (tiga) Unit Kerja.
- Tingkat Unit Kerja meliputi Unit Perusahaan Barang dan Jasa atau tempat kerja.
- Organisasi Profesi yang otonom dan berada langsung dibawah naungan Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Pekebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dipersamakan dengan organisasi di tingkat Provinsi.
Pasal 18
Kepengurusan
- Pada tingkat Nasional disebut Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Pekebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia disingkat PP FSPPP-SPSI.
- Pada tingkat Provinsi atau Daerah yang dipersamakan dengan itu disebut Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Pekebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia disingkat PD FSPPP-SPSI
- Pada tingkat Kabupaten/Kota disebut Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Pekebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia disingkat PC FSPPP-SPSI.
- Pada tingkat Perusahaan disebut Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Pekebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia disingkat PUK SPPP-SPSI.
Pasal 19
Wewenang Organisasi
- Organisasi ini berwenang menangani masalah ketenagakerjaan pada Sektor Pertanian dan Perkebunan dalam arti yang seluas-luasnya, khususnya masalah sosial dan terlaksananya Hubungan Industrial secara harmonis dan dinamis.
- Dalam menjalankan kegiatan sehari-hari berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan organisasi.
- Kewenangan dalam hal pengesahan dan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pengukuhan Pengurus Pusat berada di tangan Musyawarah Nasional ( MUNAS ) Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Pekebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 20
Permusyawaratan dan Rapat-Rapat
1. Permusyawaratan Organisasi terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional di singkat MUNAS
b. Musyawarah Kerja Nasional di singkat MUKERNAS
c. Musyawarah Daerah di singkat MUSDA
d. Musyawarah Cabang di singkat MUSCAB
e. Musyawarah Unit Kerja di singkat MUSNIK
2. Rapat-Rapat Organisasi terdiri dari :
a. Rapat Kerja Nasional di singkat RAKERNASb. Rapat Kerja Daerah di singkat RAKERDAc. Rapat Kerja Cabang di singkat RAKERCABd. Rapat Anggota di singkat RATA
Pasal 21
Musyawarah Nasional
1. Musyawarah Nasional ( MUNAS ) pemegang kedaulatan tertinggi organisasi
2. Musyawarah Nasional ( MUNAS ) diadakan 5 (lima) tahun sekali dan di hadiri oleh :
a. Para Anggota Pengurus Pusat FSPPP-SPSIb. Para utusan PD FSPPP-SPSIc. Para utusan PC FSPPP-SPSId. Utusan PUK SPPP-SPSIe. Utusan yang ditentukan oleh PP FSPPP-SPSI
3. Dalam Keadaan luar biasa Musyawarah Nasional ( MUNAS ) dapat dipercepat atau ditunda atas keputusan Musyawarah Kerja Nasional ( MUKERNAS ) atau atas permintaan sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) jumlah PUK atau 2/3 (dua pertiga) jumlah Pengurus Cabang (PC).
4. Musyawarah Nasional ( MUNAS ) berwewenang :
a. Menilai dan mensahkan laporan pertanggung-jawaban Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSPPP-SPSI).b. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga.c. Menetapkan Program Umum Organisasid. Memilih dan menetapkan Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSPPP-SPSI).e. Membentuk Komisi Verifikasi, apabila diperlukan.
5. Jadwal Acara dan Peraturan Tata Tertib Musyawarah Nasional ( MUNAS ) dipersiapkan oleh Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSPPP-SPSI).
6. Keputusan sejauh mungkin diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat dengan memperhatikan kepentingan umum dan organisasi.
7. Apabila tidak di dapat dicapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
8. Tata cara pemilihan Pengurus Pusat diatur dalam Peraturan Tata Tertib Musyawarah Nasional ( MUNAS ).
Pasal 22
Musyawarah Kerja Nasional
1. Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) di selenggarakan diantara 2 (dua) Musyawarah Nasional (MUNAS).
2. Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) dihadiri oleh:
a. Para Anggota Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSPPP-SPSI).b. Para utusan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSPPP-SPSI).c. Utusan yang ditentukan oleh PP FSPPP-SPSId. Undangan yang ditetapkan oleh PP FSPPP-SPSI sebagi Peninjau.
3. Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) di Pimpin oleh PP FSPPP-SPSI
4. Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) di adakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu Periode kepengurusan PP FSPPP-SPSI
5. Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) berwenang untuk :
a. Mengadakan evaluasi pelaksanaan Program Umum Organisasib. Merekomendasikan perencanaan Program Kerja tahun berikutnyac. Menetapkan keputusan penting lainnya
Pasal 23
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah (MUSDA) diadakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh :
a. Para Anggota Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI).b. Para Anggota Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI).
c. Para utusan Pengurus Unit KerjaSerikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPPP-SPSI) yang penetapan undangnya diusulkan oleh Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI).d. Utusan Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSPPP-SPSI).
2. Musyawarah Daerah (MUSDA) berwenang untuk :
a. Menilai dan mensahkan laporan pertanggung-jawaban PD FSPPP-SPSIb. Menetapkan Program Kerja Daerah sebagai penjabaran Program Umum Organisasic. Memilih dan menetapkan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI).d. Membentuk Komisi Verifikasi, apabila diperlukan.
Pasal 24
Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Cabang (MUSCAB) diadakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh :
a. Para Anggota Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI).b. Para utusan Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPPP-SPSI)c. Utusan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI)
2. Musyawarah Cabang (MUSCAB) berwenang untuk :
a. Menilai dan mensahkan laporan pertanggung-jawaban Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI).b. Menetapkan Program Kerja Pengurus Cabang sebagai penjabaran Progman Kerja Daerah dan Program Umum Organisasi.c. Memilih dan menetapkan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI).d. Membentuk Komisi Verifikasi, apabila diperlukan.
Pasal 25
Musyawarah Unit Kerja
1. Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK) diadakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh:
a. Para Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPPP-SPSI).b. Anggota Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPP-SPSI).c. Utusan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI).
2. Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK) berwenang untuk:
a. Menilai dan mensahkan laporan pertanggung-jawaban PUK FSPPP-SPSIb. Menetapkan Program Kerja Unit Kerja sebagai penjabaran Program Kerja Cabang, Program Kerja Daerah, dan Program Umum Organisasi.c. Memilih dan menetapkan Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPPP-SPSI).d. Membentuk Komisi Verifikasi, apabila diperlukan .
3. Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK) dapat dipercepat atau ditunda atas permintaan sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) dari jumlah anggota.
Pasal 26.
Rapat Kerja Nasional
1. Rapat Kerja Nasional ( RAKERNAS ) merupakan forum konsultasi, koordinasi, dan evaluasi tingkat Nasional dalam rangka keterpaduan dan koordinasi Program dan Perkembangan Organisasi
2. Rapat Kerja Nasional ( RAKERNAS )dihadiri oleh :
a. Para Anggota Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSPPP-SPSI).b. Utusan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI).c. Undangan yang ditetapkan oleh PP FSPPP-SPSI
3. Rapat Kerja Nasional ( RAKERNAS ) diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali dalam satu periode kepengurusan.
4. Rapat Kerja Nasional ( RAKERNAS ) dipimpin oleh PP FSPPP-SPSI
Pasal 27
Rapat Kerja Daerah
1. Rapat Kerja Daerah ( RAKERDA ) merupakan forum konsultasi, koordinasi, dan evaluasi tingkat Provinsi atau daerah yang dipersamakan dengan itu dalam rangka keterpaduan dan koordinasi Program dan Perkembangan Organisasi ditingkat Provinsi.
2. Rapat Kerja Daerah ( RAKERDA )dihadiri oleh :
a. Para Anggota Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI).b. Utusan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI).c. Undangan yang ditetapkan oleh PD FSPPP-SPSI
3. Rapat Kerja Daerah ( RAKERDA ) diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali dalam satu periode kepengurusan.
4. Rapat Kerja Daerah ( RAKERNAS ) dipimpin oleh PD FSPPP-SPSI
Pasal 28
Rapat Kerja Cabang
1. Rapat Kerja Cabang ( RAKERCAB ) merupakan forum konsultasi, koordinasi, dan evaluasi tingkat Kabupaten/Kota dalam rangka keterpaduan dan koordinasi Program dan Perkembangan Organisasi.
2. Rapat Kerja Cabang ( RAKERCAB )dihadiri oleh :
4. Rapat Kerja Cabang ( RAKERCAB ) dipimpin oleh PC FSPPP-SPSI .
2. Rapat Kerja Cabang ( RAKERCAB )dihadiri oleh :
a. Para Anggota Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI).3. Rapat Kerja Cabang ( RAKERCAB ) diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun periode kepengurusan.
b. Utusan Pengurus Unit Kerja SPPP-SPSI .
c. Undangan yang ditetapkan oleh PC FSPPP-SPSI
4. Rapat Kerja Cabang ( RAKERCAB ) dipimpin oleh PC FSPPP-SPSI .
BAB VIII
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 29
Susunan Pengurus Pusat
a. Pengurus Pusat Harian, di singkat PPH2. Pengurus Pusat Harian (PPH) sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang, terdiri dari:
b. Pengurus Pusat Pleno, di singkat PPP
a. Seorang Ketua Umum3. Pengurs Pusat Pleno (PPP), terdiri dari :
b. Seorang Wakil Ketua Umum
c. Beberapa Orang Ketua
d. Seorang Sekretaris Umum
e. Beberapa Orang Sekretaris
f. Seorang Bendahara Umum
g. Beberapa Orang Bendahara
a. Semua Anggota Pengurus Pusat Harian (PPH)4. Pengurus Pusat merupakan Pemegang Mandat Musyawarah Nasional (MUNAS) secara kolektif sebagai pengelola, pengendali, dan pelaksana kegiatan organisasi sehari-hari
b. Beberapa orang Ketua PD FSPPP-SPSI
Pasal 30
Susunan Pengurus Daerah
a. Pengurus Daerah Harian, di singkat PDH3. Pengurs Daerah Pleno (PDP), terdiri dari :
b. Pengurus Daerah Pleno, di singkat PDP
2. Pengurus Daerah Harian (PDH) sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang, terdiri dari:
a. Seorang Ketua
b. Beberapa orang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris d. Beberapa Orang Wakil Sekretaris
e. Seorang Bendahara
f. Beberapa Orang Wakil Bendahara
a. Semua Anggota Pengurus Daerah Harian (PDH) Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI)4. Pengurus Daerah merupakan Pemegang Mandat Musyawarah Daerah (MUSDA) secara kolektif sebagai pengelola, pengendali, dan pelaksana kegiatan organisasi sehari-hari .
b. Beberapa orang Ketua PC FSPPP-SPSI
Pasal 31
Susunan Pengurus Cabang
1.Susunan Pengrus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI), terdiri dari :
a. Pengurus Cabang Harian, di singkat PCH2. Pengurus Cabang Harian (PCH) sekurang-kurangnya 5 (lima) orang, terdiri dari:
b. Pengurus Cabang Pleno, di singkat PCP
a. Seorang Ketua3. Pengurs Cabang Pleno (PCP), terdiri dari :
b. Beberapa Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d. Beberapa Orang Wakil Sekretaris
e. Seorang Bendahara
f. Beberapa Orang Wakil Bendahara
a. Semua Anggota Pengurus Cabang Harian (PCH)4. Pengurus Cabang merupakan Pemegang Mandat Musyawarah Cabang (MUSCAB) secara kolektif sebagai pengelola, pengendali, dan pelaksana kegiatan organisasi sehari-hari .
b. Beberapa orang Ketua PUK SPPP-SPSI
Pasal 32
Susunan Pengurus Unit Kerja
1.Susunan Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPPP-SPSI), Sekurang-kurangnya 5 (lima) oran, terdiri dari :
a. Seorang Ketua2. Pengurus Unit Kerja merupakan Pemegang Mandat Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK) secara kolektif sebagai pengelola, pengendali, dan pelaksana kegiatan organisasi sehari-hari .
b. Beberapa orang Wakil Ketuac. Seorang Sekretarisd. Beberapa Orang Wakil Sekretarise. Seorang Bendaharaf. Beberapa Orang Wakil Bendaharag. Beberapa orang Wakil Bagian / Departemen di Perusahaan dan atau Afdeling di Perkebunan
BAB IX
SANKSI ORGANISASI
Pasal 33
Tindakan Disiplin
Tindakan disiplin dapat dilaksanakan kepada anggota atau pengurus berupa :
1. Teguran lisan
2. Peringatan secara tertulis
3. Skorsing
4. Pemberhaentian sebagai pengurus
5. Pemecatan sebagai anggota.
BAB X
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 34
Keuangan
Keuangan Organisasi di peroleh dari:
1. Uang Pangkal dan Uang Iuran Anggota
2. Dana Konsolidasi Organisasi
3. Sumbangan/Pemberian yang tidak mengikat
4. Usaha-usaha lain yang sah
BAB XI
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 35
Penggantian Antar Waktu
1. Penggantian antar waktu adalah penggantian seorang atau beberapa orang anggota pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud BAB IX Pasal 33 Anggaran Dasar ini dan atau karena meninggal dunia.
2. Penggantian antar waktu dapat dilakukan atas persetujuan Rapat Pleno atau Rapat Anggota pada masing-masing tingkatan dan di sah kan oleh perangkat organisasi satu tingkat di atasnya.
BAB XII
PERATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 36
Peraturan Peralihan
Pasal 37
Penutup
Ditetapkan di: PATI
pada tanggal : 2 Oktober 2004
MUSYAWARAH NASIONAL IV
FEDERASI SERIKAT PEKERJA PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
Pimpinan Sidang,
ttd ttd
ARIEF SOEDJITO, SH H. SRI MULIA
Ketua Sekretaris