ANGGARAN RUMAH TANGGA
FEDERASI SERIKAT PEKERJA PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota FSPPP-SPSI dan Tata Cara Menjadi Anggota
1. Yang dapat menjadi anggota Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebuan- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) adalah Serikat-Serikat Pekerja yang anggota-anggotanya bekerja di bidang usaha dan jasa dalam ruang lingkup Perusahaan-perusahaan Sub Sektor Pertanian Tanaman Pangan, Sub Sektor Pertanian dan Perkebunan termasuk Pabrik-pabrik Industri dalam satu kesatuan usaha dari Pertanian dan Perkebunan, Sub Sektor Peternakan, Sub Sektor Perikanan, dan Sub Sektor Hutan Tanaman Industri yang menerima dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebuan- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan ketentuan-ketentuan organisasi yang berlaku.
2. Pada dasarnya setiao Pekerja warga Negara Indonesia tanpa membedakan jenjang kepangkatan dan golongan sebagai anggota Serikat-Serikat Pekerja yang bekerja di Perusahaan-perusahaan Sub Sektor Pertanian Tanaman Pangan, Sub Sektor Pertanian dan Perkebunan termasuk Pabrik-pabrik Industri dalam satu kesatuan usaha dari Pertanian dan Perkebunan, Sub Sektor Peternakan, Sub Sektor Perikanan, dan Sub Sektor Hutan Tanaman Industri adalang anggota Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebuan- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang secara tertulis mengajukan permintaan menjadi anggota, terkecuali apabila yang bersangkutan secara tertulis menyatakan menolak keanggotaan dimaksud.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 2
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota berkewajiban :
a. Mentaati dan menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi yang dikeluarkan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebuan- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI).
b. Menjaga nama baik organisasi ke lar maupun ke dalam
c. Membina dan memelihara disiplin organisasi
d. Memberikan laporan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan perkembangan dan kegiatan organisasi
e. Memperdalam dan ikut menyebar-luaskan tujuan dan maksud organisasi
f. Berperan serta dalam semua kegiatan organisasi
Pasal 3
Hak Anggota
Setiap Anggota berhak :
a. Mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum dari organisasi, selama hal itu masih dalam rangka dan bidang kegiatan organisasi.
b. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul menurut prosedur yang ditetapkan oleh organisasi
c. Mengawasi dan mengoreksi kebijaksanaan organisasi.
d. Mengambil bagian dalam musyawarah, diskusi, dan rapat yang diselenggarakan oleh organisasi.
e. Mendapat Pendidikan dan Bimbinga yang layak untuk kesempurnaan kerja di Perusahaan dan di dalam organisasi.
f. Memilih dan dipilh untuk semua jabatan dalam organisasi, kecuali tidak diperkenankan oleh ketentuan Perundang-undangan.
BAB III
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN DAN PEMBELAAN DIRI
Pasal 4
Berakhirnya Keanggotaan
1. Keanggotaan berakhir karena :
a. Atas permintaan sendiri
b. Meninggal dunia
2. Pemberhentian sebagai anggota atas permintaan sendiri terjadi karena :
a. Berhenti bekerja dari Perusahaan dan lingkungan kegiatan organisasi
b. Berhenti bekerja dari Perusahaan dengan mendapat hak pensiun yang tidak ada ikatan hubungan kerja dengan Perusahaan baik fisik maupun administratif dan bersangkutan telah menyatakan berhenti sebagai anggota Serikat Pekerja.
c. Alasan-alasan lain yang dikemukakan oleh anggota yang bersangkutan.
3. Pemberhentian oleh organisasi terjadi karena :
a. Anggota melakukan tindakan-tindakan dan usaha-usaha yang merugikan nama baik organisasi
b. Anggota dengan sengaja tidak mematuhi/menjalankan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan Organisasi.
4. Pemberhentian oleh Organisasi dapat ditempuh dengan melalui 2 (dua) tahap, yaitu :
a. Pemberhentian sementara dan
b. Pemberhentian
5. Pemberhentian menjadi anggota dianggap sah, setelah dikeluarkan surat keputusan pemberhantian oleh Pengurus Organisasi menurut tata cara pemberhentian yang di tetapkan dalam Peraturan Organisasi
Pasal 5
Pembelaan Diri
1. Anggota yang terkena pemberhentian sementara, diberikan kesempatan membela diri di dalam rapat Pengurus Organisasi dengan tata cara yang di tetapkan dalam peraturan sendiri.
2. Anggota yang terkena pemberhentian, diberikan kesempatan membela diri pada Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawah Unit Kerja.
3. Apabila setelah pembelaan diri tersebut tidak terbukti kesalahannya, maka pada saat itu juga di keluarkan surat keputusan rehabilitasi keanggotaan bagi yang bersangkutan
BAB IV
TINDAKAN DISIPLIN TERHADAP ORGANISASI
Pasal 6
Tindakan Disiplin Terdahap Organisasi
Dalam keadaan terpaksa Pengurus Pusat, Pengurus Darah, Pengurus Cabang
mempunyai wewenang melakukan pembekuan Pengurus Organisasi setingkat di
bawahnya, mengangkat Pengurus sementara guna mengisi kekosongan tersebut dan
apabila memungkin mempercepat Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang dan
atau Musyawarah Unit Kerja.
Pasal 7
Perangkapan Jabatan
1. Pengurus Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebuan- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia sisegala tingkatan hanya diperbolehkan mengemban / menjabat satu jabatan saja di dalam kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebuan- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia .
2. Perangkapan jabatan antar Serikat Pekerja Anggota dilarang .
3. Apabila terjadi perangkapan jabatan sebagaimana dilarang dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, maka pengurus yang bersangkutan di haruskan memilih salah satu habatan yang akan diemban / dijabatnya .
BAB V
BADAN-BADAN KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 8
Musyawarah Nasional
1. Penyelenggaraan Musyawarah Nasional (MUNAS) adalah Pengurus Pusat dibantu oleh Panitia Penyelenggara Musyawarah Nasional (PANPEL MUNAS) .
2. Utusan Daerah terdiri :
a. Utusan Pengurus Daerah 2 (dua) orang
b. Utusan Pengurus Cabang 1 (satu) orang
c. Utusan Organisasi Profesi otonom di bawah naungan Pengurus Pusat 2 (dua) orang .
3. Pengurus Pusat mengundang para utusan.
4. Musyawarah Nasional (MUNAS) sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan
5. Jadwal Acara dan Perturan Tata Tertib Musyawarah Nasional (MUNAS) dipersiapkan oleh Pengurus Pusat dan disahkan oleh peserta Musyawarah Nasional (MUNAS) .
6. Keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat dengan memperhatikan kepentingan umum dan organisasi .
7. Apabila tidak dicapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak .
8. Tata cara pemilihan Pengurus Pusat diatur dalam Peraturan Tata Tertib Musyawarah Nasional (MUNAS) .
Pasal 9
Rapat Kerja Nasional
1. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) diadakan sedikit-dikitnya satu kali di dalam jangka waktu 2 (dua) Musyawarah Nasional (MUNAS) .
2. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) adalah rapat antara Pengurus Pusat dengan seluruh Pengurus Daerah
3. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) di pimpin oleh Pengurus Pusat .
Pasal 10
Musyawarah Daerah
1. Penyelenggaraan Musyawarah Daerah (MUSDA) adalah Pengurus Daerah .
2. Jumlah Utusan Cabang ditetapkan sebagai berikut :
a. Untuk daerah yang mempunyai 10 (sepuluh) Pengurus Cabang atau lebih setiap Pengurus Cabang mengirim utusan sebanyak 5 (lima) orang yang dipilih oleh Pengurus Cabang
b. Utusan Daerah yang mempunyai kurang dari 10 (sepuluh) Pengurus Cabang, banyaknya peserta Musyawarah Daerah (MUSDA) seluruhnya tidak kurang dari 30 (tiga puluh) orang, dengan perimbangan semua Pengurus Cabang terwakili .
3. Utusan Unit Kerja yang berada langsung dibawah Pengurus Daerah ditetapkan sebanyak 1 (satu) orang
4. Jadwal Acara dan Perturan Tata Tertib Musyawarah Daerah (MUSDA) dipersiapkan oleh Pengurus Daerah dan disahkan oleh peserta Musyawarah Daerah (MUSDA) .
5. Pengurus Daerah mengundang para utusan
6. Musyawarah Daerah (MUSDA) sah apabila dihadiri oleh paling sediki 2/3 (dua per tiga) dari jumlah utusan
7. Keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat dengan memperhatikan kepentingan umum dan organisasi .
8. Apabila tidak dicapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak .
9. Tata cara pemilihan Pengurus Daerah diatur dalam Peraturan Tata Tertib Musyawarah Daerah (MUSDA) .
Pasal 11
Musyawarah Cabang
1. Penyelenggaraan Musyawarah Cabang (MUSCAB) adalah Pengurus Cabang .
2. Banyaknya Utusan Pengurus Cabang ditetapkan sebagai berikut :
a. Untuk Pengurus Cabang yang mempunyai 10 (sepuluh) Unit Kerja atau lebih setiap Unit Kerja mengirim utusan sebanyak 2 (dua) orang
b. Utusan Pengurus Cabang yang mempunyai kurang dari 10 (sepuluh) Unit Kerja, banyaknya peserta Musyawarah Cabang (MUSCAB) seluruhnya berjumlah tidak kurang dari 20 (dua puluh) orang, dengan pertimbangan semua Unit Kerja terwakili .
3. Jadwal Acara dan Perturan Tata Tertib Musyawarah Cabang (MUSCAB) dipersiapkan oleh Pengurus Cabang dan disahkan oleh peserta Musyawarah Cabang (MUSCAB) .
4. Pengurus Cabang mengundang para utusan
5. Musyawarah Cabang (MUSCAB) sah apabila dihadiri oleh paling sediki 2/3 (dua per tiga) dari jumlah utusan
6. Keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat dengan memperhatikan kepentingan umum dan organisasi .
7. Apabila tidak dicapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak .
8. Tata cara pemilihan Pengurus Cabang diatur dalam Peraturan Tata Tertib Musyawarah Cabang (MUSCAB) .
Pasal 12
Musyawarah Unit Kerja
1. Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK) dihadiri oleh Pengurus Unit Kerja .
2. Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK) dihadiri oleh Pengurus Cabang dan oleh Anggota dengan ketentuan :
a. Untuk Pengurus Unit Kerja yang mempunyai Anggota sampai dengan 50 (limapuluh) orang, peserta Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK) adalah semua anggota.
b. Untuk Pengurus Unit Kerja yang mempunyai anggota lebih dari 50 (limapuluh) orang, Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK) di hadiri oleh paling banyak 100 (seratus) orang dengan system perwakilan, yang dipilih oleh anggota
3. Jadwal Acara dan Perturan Tata Tertib Musyawarah Unit Kerja ( MUSNIK ) dipersiapkan oleh Pengurus Unit Kerja dan disahkan oleh peserta Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK) .
4. Pengurus Unit Kerja mengundang para anggota atau perwakilan anggota .
5. Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK) sah apabila dihadiri oleh paling sediki 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota atau perwakilan anggota yang diundang .
6. Keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat dengan memperhatikan kepentingan umum dan organisasi .
7. Apabila tidak dicapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak .
8. Tata cara pemilihan Pengurus Unit Kerja diatur dalam Peraturan Tata Tertib Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK) .
Pasal 13
Pengesahan / Pengukuhan
1. Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebuan- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSPPP-SPSI) disahkan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS) .
2. Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebuan- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI) disahkan dan dikukuhkan oleh Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebuan- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSPPP-SPSI)
3. Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebuan- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI) disahkan dan dikukuhkan oleh Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebuan- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI)
4. Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebuan- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPPP-SPSI) disahkan dan dikukuhkan oleh Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebuan- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI)
BAB VI
APARAT VERTIKAL ORGANISASI
Pasal 14
Struktur Vertikal Organisasi
Tingkatan-tingkatan organisasi Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebuan-
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( FSPPP-SPSI) terdiri dari :
a. Pusat (Pengurus Pusat)
b. Daerah (Pengurus Daerah)
c. Cabang (Pengurus Cabang)
d. Unit Kerja (Pengurus Unit Kerja)
Pasal 15
Pengurus Pusat
1. Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebuan- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( PP FSPPP-SPSI) adalah pelaksana seluruh tugas dan kewajiban memimpin pekerjaan organisasi sehari-hari berlandaskan pada Program Umum Organisasi yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS) .
2. Pengurus Pusat berhak mengeluarkan Peraturan-peraturan Organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggran Dasar Dan / atau Anggran Rumah Tangga sebagai ketentuan pelengkap.
Pasal 16
Pengurus Daerah
1. Di suatu Provinsi / Daerah dapat dibentuk Pengurus Daerah apabilah di Propinsi / Daerah tersebut memiliki paling sedikit 3 (tiga) Pengurus Cabang Organisasi.
2. Apabila di suatu Propinsi /Daerah terdapat hanya satu Pengurus Cabang Organisasi,maka Pengurus Cabang tersebut tidak dapat di gabungkan pada Pengurus Cabang yang berdekatan.
3. Apabila di suatu Propisi / Daerah terdapat hanya satu Pengurus Cabang Organisasi, maka Pengurus Cabang tersebut berada langsung dibawah Pengurus Pusat.
4. Pengurus Cabang yang berada langsung dibawah Pengurus Pusat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan Pengurus Cabang Biasa.
Pasal 17
Pengurus Cabang
1. Apabila di suatu Kabupaten / Kota yang membawahi paling sedikit 3 (tiga) Unit Kerja Organisasi atau paling sedikit 500 (limaratus) orang anggota di Kabupaten / Kota tersebut dapat dibentuk Pengurus Cabang yang peraturannya diserahkan kepada Pengurus Daerah
2. Apabila di suatu Kabupaten / Kota yang membawahi kurang dari 3 (tiga) Unit Kerja Organisasi atau kurang dari 500 (limaratus) orang anggota,maka di Kabupaten / Kota tersebut belum dapat dibentuk Pengurus Cabang,sedangkan Unit Kerja yang ada langsung dibawah Pengurus Daerah
Pasal 18
Pengurus Unit Kerja
1. Organisasi Unit Kerja merupakan satuan administratif yang paling rendah dalam Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
2. Pengurus Unit Kerja berlokasi di Unit Usaha / Perusahaan yang merupakan satu kesatuan produksi yang terkecil.
3. Apabila di suatu Kabupaten / Kota terdapat hanya satu Pengurus Unit Kerja, maka pengesahan dan pembinaan langsung dibawah wewenang Pengurus Daerah bersangkutan.
4. Apabila di suatu Propinsi / Daerah terdapat hanya satu Pengurus Unit Kerja, maka Pengurus Unit Kerja tersebut dapat digabung pada Pengurus Daerah terdekat atau Diatur tersendiri oleh Pengurus Pusat
BAB VII
TATA KERJA PENGURUS
FEDERASI SERIKAT PEKERJA PERTANIAN DAN PERKEBUNAN – SPSI
Pasal 19
Kepengurusan
1. Kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah kolektif.
2. Tata Kerja Pengurus Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia diatur dan disahkan oleh Sidang Pengurus ditingkat masing-masing.
Pasal 20
Pembidangan Tugas Para Anggota Pengurus
1. Guna kelancaran penanganan masalah-masalah yang timbul, diadakan pengelompokan kegiatan-kegiatan organisasi dalam pelbagai bidang yang disesuaikan menurut kebutuhan berdasarkan ketetapan Pengurus untuk tiap tingkatan organisasi.
2. Para Ketua / Wakil Ketua memimpin satu bidang atau lebih sesuai dengan keadaan ditiap tingkat organisasi.
3. Sekretaris, para Wakil Sekretaris,memimpin pelaksanaan program kebijaksanaan organisasi sehari-hari termasuk urusan rumah tangga ditingkat masing-masing.
4. Pembagian tugas anggota pengurus lainnya ditetapkan oleh suatu keputusan rapat Pengurus Organisasi.
BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 21
Sumber Keuangan
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Bab X Anggaran Dasar Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, maka dana dan kekayaan Organisasi diperoleh dari:
a. Uang Pangkal anggota sebesar 2% (dua persen) dari upah sebulan.
b. Uang Iuran Anggota sebesar 1% (satu persen) dari upah sebulan.
c. Dana Konsolidasi Organisasi sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah hasil perjuangan organisasi.
d. Sumbangan dan pemberian yang tidak mengikat.
2. Uang Pangkal dipungut hanya satu kali.
Pasal 22
Ketentuan Peralihan Mengenai
Besarnya Uang Pangkal, Iuran, dan Dana Konsolidasi Organisasi.
Besarnya uang pangkal, Iuran anggota, dan dana konsolidasi organisasi dapat di
tetapkan lebih kecil dari ketentuan dalam Pasal 21, disesuaikan dengan kemampuan
anggota dan berlaku selama jangka waktu tertentu.
Pasal 23
Pembagian Keuangan
Pembagian Uang Pangkal, Uang Iuran Anggota, dan Dana Konsolidasi Organsasi
diatur sebagai berikut :
50% (limapuluh persen) untuk Pengurus Unit Kerja
20% (duapuluh persen) untuk Pengurus Cabang
15% (limabelas persen) untuk Pengurus Daerah
10% (sepuluh persen) untuk Pengurus Pusat
Penyaluran keuangan dilaksanakan oleh Pengurus Unit Kerja (PUK) keperangkat
masing-masing.
Pasal 24
Tata Usaha Keuangan
1. Pemungutan Uang Pangkal, Uang Iuran, dan Dana Konsolidasi Organisasi melalui system potong meja dari Bjuku Upah dilakukan oleh Pimpinan Perusahaan atas permintaan Pengurus Unit Kerja (PUK) berdasarkan surat kuasa yang dibiat Unit Kerja bersangkutan .
2. Pengurus Unit Kerja bertanggung-hawab atas terlaksananya pemungutan Uang Pangkal, Uang Iuran Anggota, dan Dana Konsolidasi Organisasi .
3. Administrasi keuangan harus terbuka, rapih, dan dapat dipertanggung-jawabkan sewaktu-waktu .
Pasal 25
Kekayaan
Kekayaan Organisasi terdiri dariuang, benda yang bergerak dan tidak bergerak dan
surat-surat berharga lainnya.
BAB IX
LAIN – LAIN
Pasal 26
Ketentuan Peralihan
Ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur
dalam Peraturan Organisasi yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat .
Pasal 27
Penutup
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : PATI
Pada tanggal : 2 Oktober 2004
MUSYAWARAH NASIONAL IV
FEDERASI SERIKAT PEKERJA PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
Pimpinan Sidang,
ttd ttd
ARIEF SOEDJITO, SH H. SRI MULIA
Ketua Sekretaris